Daruratnya berobat yaitu jika sembuhnya suatu penyakit hanya pada saat mengkonsumsi barang-barang yang diharamkan tadi. Dalam hal ini ulama fikih berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang berpendapat berobat itu tidak dianggap sebagai darurat (yang diperbolehkan menggunakan barang-barang yang haram) yang sangatmemaksa seperti halnya makan. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits Nabi yang mengatakan,
“sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu (HR. Bukhari)
Sementara mereka ada juga yang menganggap keadaan seperti itu sebagai keadaan darurat, sehingga berobat itu dianggap seperti makan, dengan alas an behwa kedua-duanya itu sebagai keharusan demi kelangsungan hidup. Dalil yang dipakai oleh golongan yang membolehkan makan haram karena berobat yang sangat memaksakan itu, ialah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang berhubungan dengan izin beliau untuk memakai sutera kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam yang justru karena penyakit yang diderita kedua orang tersebut, padahal memakai sutera pada dasarnya adalah terlarang dan diancam. Baca Lanjutannya…



Setelah 10 hari agresi militer ke Gaza, bahkan dalam 2 hari terakhir ini sudah pula melakukan serangan darat, Israel harus menghadapi kenyataan bahwa mereka tidak bisa melakukan apa-apa terhadap Hamas dan rakyat Palestina. Sebaliknya, Hamas memberikan perlawanan yang luar biasa.





Umar Aziz
lahir di Sukoharjo 1984.
Pendidikan: TK (1991), SD Negeri Palur 06 (1997), SLTP Muhammadiyah 1 Surakarta (2000), Ponpes Islam Darusy Syahadah (2004) saat ini masih menyelesaikan program S1 Di Ma'had Aly (Pesantren Tinggi) An-Nuur Surakarta, Jurusan Studi Islam Bidang Akidah.
Aktivitas:
1. Kuliyah
2. Penerjemah di salah satu penerbit di Solo
3. Menulis.
4. Pembisnis (Masih tahap perintisan) he..he..
Kontak Person : omaraz3z@yahoo.com


